KUTACANE | Desakan pengusutan tuntas atas dugaan ketidakberesan pada proyek infrastruktur kembali bergema di Aceh Tenggara. Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), M. Sopian Desky, SH, mempersoalkan proses dan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi Jalan Mutiara Damai–Lawe Maklum di Kecamatan Babul Rahmah tahun anggaran 2024 yang menggunakan sumber dana bagi hasil sawit (DBHS). LP2iM menduga kuat terjadi penyimpangan yang merugikan kepentingan rakyat maupun keuangan negara.
Proyek yang menelan anggaran Rp4,028 miliar dan dikerjakan oleh CV KN melalui APBN tahun 2023/2024 itu menjadi bahan pertanyaan keras karena berdasarkan dokumen lelang, seharusnya pelaksanaan berupa pengaspalan. Namun hasil pantauan lapangan dan dokumen yang dikantongi LP2iM memperlihatkan, jenis pekerjaan yang dilakukan justru berubah menjadi rabat beton. Perubahan mendasar tanpa prosedur jelas ini menimbulkan tanda tanya: apakah seluruh mekanisme perubahan sudah melewati tahapan konstitusional, termasuk addendum kontrak, pergeseran spesifikasi teknis, serta persetujuan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah?
Lebih jauh, LP2iM mengindikasikan adanya risiko pekerjaan fiktif atau kerugian total, mengingat dasar lelang jelas-jelas menunjuk pada pekerjaan pengaspalan bukan rabat beton. LP2iM menuding kuat, ada kolaborasi tidak sehat yang melibatkan berbagai unsur: mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengguna anggaran, konsultan pengawas, pengawas teknis, hingga kontraktor pelaksana. Dugaan permainan ini dianggap sebagai catatan hitam dalam pengelolaan anggaran infrastruktur daerah. LP2iM mendesak Polda Aceh tidak ragu melakukan penyelidikan terbuka dan mendalam sampai menemukan fakta hukum, serta menyeret siapa pun yang terbukti bersalah ke ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ataupun regulasi yang berlaku.
Perhatian LP2iM juga tertuju pada proyek Jembatan Mbarung Kedataran tahun anggaran 2025 yang pembangunan dan pencairan dananya dilaporkan baru mencapai 40,91 persen. LP2iM meyakini terjadi dugaan mark-up dan menghentikan pekerjaan akibat banjir besar pada 27 November 2025. Untuk memastikan tidak terjadi rekayasa administrasi, lembaga ini meminta agar audit menyeluruh dilakukan pada semua dokumen dan progres pekerjaan guna memastikan seluruh proses benar-benar sesuai dengan spesifikasi kontrak, penggunaan dana, serta progres fisik riil di lapangan.
Tidak hanya dua proyek itu, LP2iM menyampaikan keprihatinan terhadap banyak kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara tahun 2023 dan 2024 yang dipandang rawan tumpang tindih dan sarat konflik kepentingan. Khusus terkait proyek-proyek yang berkaitan dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024, LP2iM menilai banyak kejanggalan anggaran, terutama dalam kegiatan swakelola, sehingga potensi terjadinya penggelembungan ataupun penyalahgunaan dana negara semakin besar. Atas berbagai fakta dan dugaan ini, LP2iM secara tegas meminta aparat penegak hukum—khususnya Polda Aceh—segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh program PUPR Aceh Tenggara untuk dua tahun terakhir.
Menurut LP2iM, penegak hukum mutlak harus mengedepankan profesionalisme, keterbukaan, dan integritas dalam menangani sederet dugaan pelanggaran tersebut. Proses audit bukan sekadar seremonial administratif, melainkan harus benar-benar terbuka dan bertanggung jawab. Jika ditemukan cukup bukti pelanggaran dan kerugian negara, LP2iM meminta proses hukum berjalan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu, agar tidak muncul penyelesaian “damai di bawah meja” yang selama ini kerap jadi cerita pahit di masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, tak ada satu pun keterangan resmi yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara maupun kontraktor pelaksana terkait sederet dugaan yang disampaikan LP2iM. Di sisi lain, masyarakat Aceh Tenggara menunggu niat baik dari penegak hukum untuk menyelamatkan keuangan negara sekaligus membangkitkan kepercayaan publik terhadap integritas penataan pembangunan di daerah. Tanpa langkah nyata dari penyidik dan institusi terkait, semua jargon pembangunan dan transparansi hanya akan dianggap sebagai retorika yang menyesatkan dan membebani rakyat kecil.
Laporan : Salihan Beruh


















